All DBS... saya menemukan komentar pada tulusan DBS VS Pelayan yang menagatsnamakan kelompok/pribadi Majlis Mujahidin... (silahkan baca komentarnya), pada intinya mereka berpendapat bahwa DBS melanggar syariah dan dapat dikatagorikan sebagai sesuatu yang dilarang atau haram.
All DBS, izinkan saya mewakili komunitas orangpos khususnya, karena saya tidak berani mengatasnamakan Jaringan kang asep bronze rahmat apalagi PT.DFI (takut salah) untuk berpendapat dari sisi nalar dan logika, karena kalau berdasar Nash (Qur,an Hadits, Ijma, Qiyas) belum kesampaian ilmunya.
Jika Mereka menilai DBS haram berdasarkan kepada pertimbangan : 1. adanya pengaduan sebagian konsumen muslim yang merasa dirugikan dan dizalimi akibat tergiur janji dan para promosi jaringan bisnis DBS ,,, dan 2. Umat Islam perlu mendapat informasi yang jelas terkait cara dan system jaringan bisnis dalam perspektif Syari’ah Islam
maka penjelasa saya orangpos adalah sebagai berikut:
- sebelum seseorang membeli Hak usaha, telah disediakan syarat-syarat dan peraturan yang merangkum semua hal tentang DBS temasuk hak dan kewajiban serta sanksi sanki bagi kedua belah pihak, pertanyaan saya: apakah Calon Mitra usaha tersebut telah membaca dan memahami.....? kalau tidak, jangan menyalahkan PT.DFI. sama seperti halnya undang-undang. undang undang berlaku dan mengikat semua fihak sejak ditetapkannya undang2 tsb, tidak perduli apakah masyarakat telah membacanya atau belum.
- Informasi apa yang kurang jelas...? Informasi sifatnya harus dicari, jika kita pasiv hanya menerima informasi, maka informasi yang masuk bisa berupa informasi yang bagus atau sampah. dalam bisnis DBS semua member idealnya wajib mencari informasi secara mandiri, dimana informasi itu bisa didapat..? tanyakanlah kepada orang yang mengajak anda, ikutilah BOP, SS, NDT Dll... karena disanalah letak informasi tsb. atau mungkin kawan kawan dari majlis mujahidin bisa langsung datang ke kantor pt .DFI...? mengapa tidak...?
- jika mereka berpendapat Bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan secara virtual (barangnya tidak jelas), hanya berupa janji dan impian adalah merupakan cara bisnis yang haram. maka pendapat itu sangat bersipat Generalisir....mengapa...? Bisnis DBS tidak dilakukan secara virtual, karena masih terdapat kontak secara langsung antara pemegang hak usaha dan pembeli hak usaha, masih adanya pertemuan2 BOP,SS, NDT Dll. pembelian Hak usaha diwakili dengan serah terima kartu hak usaha yang ada wujudnya berupa "kartu". kantornrnya ada terbuka dan diketahui secara umum.... yang benar adalah PT.DFI menjalankan usahanya dengan dua cara secara konvensional (azas sillaturrahmi) dan Modern dengan mengadakan Office Virtual, dimana semua mitra bisa berkomunikasi dan melakukan aktivasi selama 24 jam, kalau yang namanya semua Virtualisai haram...... Haramkan saja "e-commerce" tutup yang namnya ebay, amazon. berarti kita tidak boleh lagi membeli buku di amazom.com...... apakah seperti itu...?
- mereka berpendapat bahwa Iklan dan promosi dengan janji-janji berlebihan dan melanggar etika Islam tidak dibenarkan secara syar’i, iklan yang mana?.... melanggar dalam hal apa...? Etika islam itu apa..? (mohon dijawab Ikhwanku.....). kembali ke point satu dalam syarat dan ketentuan PT.DFI dikatakan pada paragrhap LISENSI PERSONAL FRANCHISE DUTA FUTURE INTERNATIONAL point 9 dan 10, yang intinya, PT.DFI akan menindak jika ada pelanggaran oleh leader atau mitranya yang dapat meresahkan mitra lainnya dan PT.DFI tidak bertanggung jawab terhadap janji janji lisan maupun tertulis dari para member yang tidak sesuai dengan marketing Plan DBS. silahkan baca Marketing Plan Disini...!!!
Kesimpulan....:
Janganlah terlalu cepat mem vonis sebelum mengetahui object permasalahannya, anda islam, saya islam, dan mayoritas member dbs adalah islam. kita percaya adanya surga dan neraka.
masalah kontroversi atau perbedaan pendapat itu adalah wajar, anda mengatasnamakan member yang resah, oke,,,itu syah dan wajar, dan sekarang saya mengatasnamakan member dbs yang sudah merasakan kemapanan di bisnis ini mampu memberikan rejeki bagi keluarganya merasa resah karena komentar anda.
saya yakin, bahwa kebenaran hakiki hanya Allah SWT yang tahu dan menetukan, Manusia hanya bisa meraba dan menduga.... setelah Quran,hadits, maka kita berpegang pada ijma dan qiyas...... di Indonesia kita menghormati MUI. mari kita sama-sama merendahkan hati, jangan emosi dalam bersikap.
Wasssalam
6 comments:
Salam kenal...
Jika mas sendiri masih tidak yakin bahwa dbs sangat dekat dengan money game ( Haram ). Tolong mas kerjakan saran saya ini:
1. Mas sholat tahajjudlah selama 2 atau 3 malam berturut
2. Mintalah petunjuk dalam sholat mas tersebut
3. Mas akan tau jawabannya...
Maaf, coba anda pertimbangkan komentar orang lain di
www.sufimatre.wordpress.com/2008/04/16/dbs-mlm-berbulu-pulsa
Sebagai ilustrasi:6 orang gabung baru 1 orang yang balik modal,12 orang gabung baru 2 orang yang balik modal
12 x 200.000 = 12 juta.balikin modal 2 orang dbs keluar 420.000
12 juta - 420.000= 11580000.11580000 ( hasil bersih dbs )
kita baru balik modal, tapi dbs udah pesiar kemana-mana.Anda mau jadi pesuruh?sadarlah....., buka mata hatimu...jika anda tidak percaya akan bermasalahnya dbs, segeralah anda tahajjud dan mintalah petunjuk-Nya
6 Orang gabung = balik modal,, mungkin benar.
Tapi yang lain kan gak rugi, sebab yang juga dapat subsidi walaupun tidak sebasar modalnya, tapi jika yang lainya juga ikut kerja keras.... jangankan modal awal, mobil mewah bisa kebeli, haji bisa terlaksana.
12 juta - 420.000= 11580000.11580000 ( hasil bersih dbs )>>>> emangnya yang diberi subsidi hanya satu orang saja???? Coba dihitung ulang!
6 Orang gabung = balik modal,, mungkin benar.
Tapi yang lain kan gak rugi, sebab yang lain juga dapat subsidi walaupun tidak sebasar modalnya, tapi jika yang lainya juga ikut kerja keras.... jangankan modal awal, mobil mewah bisa kebeli, haji bisa terlaksana.
12 juta - 420.000= 11580000.11580000 ( hasil bersih dbs )>>>> emangnya yang diberi subsidi hanya satu orang saja???? Coba dihitung ulang!
kalau saya jadi orang terakhir yang ikut, saya dapat gunakan pulsa saya tidak ???.
dalam islam prinsip jual beli semua dpat imbalan. pembeli dapat barang dan penjual dapat uang.
kalau dbs ini berhenti, adakah semua merasa diuntungkan ???
trus aqad nya apa. kalau jual beli ya jual beli, kalau pemasar ya pemasar. semua harus jelas
produk di dbs adalah jasa.....
yg di perjual-belikan di dunia ini kebanyakan yg dikenal dalam bentuk barang dan jasa..
nah,dbs bnayk dibidang jasa...
maka nya ,yg di perjualbelikan tidak nyata, tp terasa manfaatnya...
...ketika anda pergi membayar listrik..apakah perlu anda memegang listrik tersebut....agar benar2 terlihat manfaatnya........
..pikir lah dengan benar...trima kasih....
Post a Comment