Menurut Sejarahwan LIPI Asvi Warman Adam, lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' sudah ada aturan bakunya. "Saya memang tidak melihat langsung, tapi kalau itu benar itu menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) 44 tahun 1958 tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya," ujar Asvi pada detikcom, Senin (6/7/2009).
Asvi menjelaskan, dalam PP 44 tahun 1958 ditegaskan bahwa menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' tidak boleh dilakukan pengubahan terhadap nada-nada, dan irama lagu itu. Termasuk menurutnya adalah melakukan improvisasi.
"Kalau mau improvisasi, ya undang-undangnya diubah dulu," jelasnya.
Asvi juga tidak setuju dengan pendapat yang dikemukakan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang mengatakan improvisasi indah lagu 'Indonesia Raya' yang dinyanyikan Rio Febrian tidak mengurangi kekhidmatan lagu yang diciptakan Wage Rudolph Supratman itu.
Menurutnya, menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' tidak seperti menyanyikan lagu perjuangan yang bisa diaransemen atau diubah cara menyanyinya. Menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' harus sesuai aransemennya.
"Kalau lagu perjuangan 'Selendang Sutra' silakan, tapi kalau lagu kebangsaan harga mati," tegasnya.
Dalam pasal 8 (2) PP 44 tahun 1958 tertulis: Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini.
Penjelasan pasal ayat ini adalah "Untuk menjaga keseragaman dalam penggunaan Lagu Kebangsaan"
Hukuman 3 bulan bui bisa menjerat Rio Febrian lantaran mengubah aransemen ketika menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' dalam kampanye SBY di GBK, Sabtu 4 Juli. Namun Rio disarankan meminta maaf.
"Saya menyarankan minta maaf karena dia tidak tahu itu. Apalagi kejadiannya dalam kampanye," ujar sejarahwan LIPI Asvi Warman Adam pada detikhot, Senin (6/7/2009).
Sebelumnya Asvi menjelaskan, dalam PP 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ditegaskan bahwa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak boleh dilakukan pengubahan terhadap nada-nada, dan irama lagu itu. Termasuk menurutnya adalah melakukan improvisasi.
"Kalau mau improvisasi, ya undang-undangnya diubah dulu," tandasnya.
Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan lagu kebangsaan itu dinyanyikan Rio secara utuh dan lengkap, dan improvisasi indah tak mengurangi kekhidmatan lagu itu.
"Lagu 'Indonesia Raya' juga dinyanyikan utuh, lengkap dan tartil. Quran saja justru indah kalau dibacakan oleh qori' atau qori'ah. Lagu 'Indonesia Raya' mestinya tidak turun pangkat kalau dinyanyikan oleh penyanyi dengan sedikit tambahan improvisasi indah. Saya yakin sang penyanyi, Rio, juga tidak bermaksud aneh-aneh dan bergaya," kata Anas
Improvisasi Rio Febrian saat menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' dituding telah menyalahi aturan. Rio berkilah kalau improvisasi itu datang bukan dari pihaknya, namun diminta oleh Transcorp.
"Improvisasinya bukan murni dari kami sendiri. Tapi diminta oleh pihak tivi, dalam hal ini Trans TV dan Transcorp. Karena memang kita deal pekerjaannya dengan mereka, bukan dengan tim sukses SBY-Boediono atau Fox," jelas Kiki, manajer Rio, saat dihubungi detikhot lewat telepon, Senin (6/7/2009).
Permintaan improvisasi tersebut diajukan pihak Trans TV sesaat sebelum siaran langsung. "Yah mereka sih minta kalau lagunya jangan dinyanyikan dengan standar, tapi coba dinyanyikan dengan lebih santai saja," imbuhnya.
Kiki membantah kalau persiapan improvisasi lagu 'Indonesia Raya' dilakukan dari jauh-jauh hari. Hanya saja Kiki mengakui kalau Rio spontan mengimprovisasi lagu 'Indonesia Raya' saat kampanye SBY-Boediono di Stadion GBK 4 Juli 2009.
"Rio sih pas latihan malam harinya dan pas check sound di hari H, nyanyi seperti biasa. Memang ketika di atas panggung, Rio yang inisiatif. Jadi spontanitas saja. Tapi kita melakukannya karena ada permintaan seperti itu lho," tutur Kiki
No comments:
Post a Comment